Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalil-dalil Hukum Tayamum


Kata tayammum dalam kamus Idris al-Marbawy demikian pula dalam al-Munjid diartikan menyengaja.  Sedang menurut syara’ ialah menyengaja tanah untuk penghapus wajah dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat dan lain-lain.  Sementara Taqi al-Din Abu Bakr Ibn Muhammad al-Husaini mengatakan: tayammum menurut istilah syara’  merupakan istilah untuk menyatakan suatu pekerjaan mendatangkan