Macam-Macam Tata Cara Pendistribusian Zakat
Sebagaimana telah dicantumkan dala Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya :“Sesungguhnya sedekah zakat itu hanya untuk orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang yang dibujuk hatinya (mu’allaf), memerdekakan hamba, orang-orang yang berhutang di jalan Allah, musafir dan orang yang berjuang di jalan Allah, yang demikian itu adalah ketentuan Allah SWT”.[1] Penjabaran rumusan kedelapan