Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) Secara Online

Cara Mudah Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) Secara Online
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM); Sumber foto: ajaib.co.id

Menurut Wikipedia, yang dimaksud dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, mengatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan sebuah sistem baru untuk pendaftaran dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Tentunya sistem ini memungkinkan kalian yang ingin melakukan registrasi Surat Izin Mengemudi hanya melalui Smartphone.

Apa yang dimaksud Registrasi SIM Online


Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Kelebihan Registrasi SIM Online



  1. Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet.
  2. Tidak perlu antri pada saat pendaftaran.
  3. Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.
  4. Tentunya lebih cepat dan akurat.


Prosedur Pendaftaran Registrasi Online



  1. Akses web registrasi SIM Online disini.
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Isi data permohonan
  4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
  5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  6. Konfirmasi data, Memilih metode pembayaran Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya


Memilih tanggal kedatangan

Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

Mengisi Rekening pengembalian dana


Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus


  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms.


Persyaratan Pendaftaran SIM Online

Usia

Persyaratan usia meliputi :


  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.


Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi :


  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :


  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.


Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :


  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.


Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :


  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.


Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani

Kesehatan jasmani meliputi :


  • Pengelihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan.


Kesehatan Rohani

Kesehatan rohani meliputi :


  • Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  • Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  • Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  • Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  • Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.


Panduan Pembayaran dan Pengembalian biaya PNBP

Metode Pembayaran BRIVA

Untuk Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di channel-channel pembayaran BRI
ATM


  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan kode bayar


Internet Banking


  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan kode bayar


Metode Pembayaran Lainnya

Untuk pembayaran lainnya bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System)


PENGEMBALIAN BIAYA PNBP

Pengembalian biaya PNBP akan dilakukan apabila:


  • Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir (mengundurkan diri) pada tanggal yang telah dipilih;
  • Pemohon SIM tidak lulus ujian

Catatan:

Biaya PNBP yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Rekening pengembalian adalah rekening Bank BRI
Biaya yang akan dikembalikan adalah sesuai dengan biaya PNBP

Rekening pengembalian bukan rekening Bank BRI
Biaya yang akan dikembalikan adalah biaya PNBP setelah dikurangi dengan biaya transfer antar bank (*sesuai dengan ketentuan yang berlaku)

Waktu pengembalian biaya PNBP

Pengembalian biaya PNBP penerbitan SIM hanya dapat dilakukan kepada:


  • Pemohon SIM yang mengajukan pembatalan registrasi secara online melalui aplikasi sebelum tanggal kedatangan ke satpas yang telah dipilih, waktu pengembalian selambat-lambatnya 1x24 jam dari tanggal pembatalan registrasi;
  • Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon;
  • Pemohon SIM tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kedatangan yang dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih saat registrasi;


Perpanjangan SIM

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :


  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama yang masih berlaku;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat kesehatan dari dokter.


Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :


  • Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  • Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.


Pengalihan Golongan SIM

Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :


  • Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.


SIM berupa :


  • SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
  • SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
  • SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
  • SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.


Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :


  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.


Perubahan Data Pengemudi

Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi :


  • Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
  • Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
  • Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.


Penggantian SIM Karena Rusak atau Hilang


Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :


  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
  • Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.