Beberapa penyebab anda masih ditagih oleh kreditur
Fhoto ilsutrasi tagihan(istock) |
Demi menjaga stabilitas ekonomi kelas bawah dan menengah maka pemerintah melalui OJK(otoritas Jasa keuangan) menyampaikan bahwa akan ada keringanan biaya cicilan seperti rumah,kendaraan bermotor dan lain sebagainya.
Informasi keringanan ini pun memang sedikit mengurangi beban masyarakat yang punya agunan(cicilan),namun ternyata masih banyak masyarakat yang kurang faham dengan kebijakan pemerintah ini sehingga merasa masih ada tagihan yang datang.
Berikut beberapa alasan yang membuat anda sebagai debitur masih mendapat tagihan dan tidak mendapatkan keringanan dari pihak kreditur :
- Leasing atau kreditur anda yang tidak terdaftar sebagai pemberi keringanan yang bekerja sama dengan OJK.
- Tidak mengajukan permohonan keringanan kepada kreditur terdaftar.
- Setiap keringanan tergantung dari kebijakan pihak kreditur (tidak disama ratakan)namun tergantung kriteria permohonan dan data yang anda sampaikan.
- Jika anda yang mempunyai tagihan lewat perusahaan daring (online) seperti Akulaku,Home Credit,Kredivo,dan lain-lain dijamin tidak akan mendapatkan keringanan karena mereka merupakan perusahaan rintisan walaupun mereka terdaftar di OJK.
- Data anda tidak sesuai/tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga gagal mendapatkan keringanan kreditur.
-Resiko bagi anda yang sering kredit online
-Ingin kredit barang,ini lho aplikasinya!
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.