Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara membayar tilang tanpa ribet lewat kantor pos

Kolase pos Indonesia dan e-tilang(deritimes,RH)

techo,Jakarta-Terkena tilang oleh pihak kepolisian memang bukanlah sesuatu hal yang kita inginkan.Namun apalah daya apabila anda ternyata melanggar aturan lalu lintas baik sengaja maupun tidak.Mau tidak mau maka anda wajib mengurus denda tilang tersebut agar SIM atau STNK anda yang ditahan oleh pihak kepolisian bisa kembali ke tangan anda.

Selama masa pandemi Corona, diharapkan semua warga untuk menjaga jarak.Hal ini pun dilakukan oleh kejaksaan negeri Jakarta dengan melakukan aturan baru bila ada yang ingin menebus tilangan maka tidak perlu repot lagi mendatangi ke kejaksaan.Namun cukup lewat kantor pos Indonesia,maka anda sudah bisa membayar denda tilang tersebut,caranya yaitu :

  • Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa slip tilang merah/biru disertai KTP (jangan lupa difotokopi 2 lembar keduanya).
  • Serahkan ke kasir kantor pos,lalu anda akan di perintahkan mengisi data domisili alamat pengiriman.
  • Silahkan bayar biaya denda tilang dan juga ongkos kirim.
  • Tunggu hingga pihak kurir kantor pos mengirimkan SIM/STNK anda yang ditilang ke alamat domisili yang telah anda isi(biasanya waktu pengiriman 1-3 hati kerja).
Begitulah kira-kira cara mengurus denda tilang di kantor pos.Selain mudah juga bisa di wakilkan oleh orang lain yang anda kenal tanpa perlu lewat calo.

Baca juga :

-Ini tahapan tilang elektrik yang berlaku di Jakarta

-Cara membayar pajak kendaraan lewat aplikasi

Demikianlah informasi ini,semoga bermanfaat.

Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.