Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak ada batasan pada cryptocurrency di India, kata pemerintah sendiri


 Berita Coin | Ada laporan bulan lalu bahwa ada larangan cryptocurrency mata uang digital di India. Menurut proposal larangan cryptocurrency dan draf RUU Mata Uang Digital resmi, 2019 (Larangan Cryptocurrency dan Peraturan RUU Mata Uang Digital Resmi, 2019), mereka yang membeli dan menjual cryptocurrency di negara tersebut akan mendapatkan hukuman penjara 10 tahun. , tapi kebenaran Ada sesuatu yang lain. Sekarang sebagai tanggapan atas surat, pemerintah mengatakan bahwa tidak ada larangan cryptocurrency di India.

Faktanya, Dharmapuri Srinivas, anggota parlemen dari Nizamabad, Telangana, bertanya secara tertulis di Rajya Sabha apakah pemerintah telah secara resmi melarang cryptocurrency, sebagai tanggapan pemerintah mengatakan bahwa tidak, tidak ada larangan resmi terhadap cryptocurrency di India. Dia mengajukan pertanyaan lain apakah pemerintah telah mencatat prevalensi cryptocurrency di negara tersebut dan apakah ada tindakan yang diambil terhadap mereka yang menggunakan cryptocurrency di pasar?


Menanggapi pertanyaan anggota parlemen, Menteri Negara Keuangan Anurag Thakur mengatakan bahwa tidak, cryptocurrency tidak dilarang. Thakur saat menjawab pertanyaan tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang tersendiri di negara tersebut untuk kasus terkait cryptocurrency. Dia mengatakan bahwa tindakan dalam hal ini akan berada di bawah hukum RBI yang ada, Direktorat Penegakan Hukum dan Departemen Pajak Penghasilan dan Pemerintah India belum melarang cryptocurrency.


Dia mengatakan bahwa dalam kasus cryptocurrency, polisi mengambil tindakan di bawah bagian IPC dan mengingat risiko dan bahaya yang terkait dengan cryptocurrency, pemerintah dan Reserve Bank of India telah mengeluarkan siaran pers dari waktu ke waktu untuk kepentingan publik. . Izinkan kami memberi tahu Anda bahwa persidangan tentang larangan cryptocurrency akan disidangkan di Mahkamah Agung minggu depan.

BACA BERITA LAINNYA HANYA DISINI !