Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Nyoblos CAPRES dan CAWAPRES Saat Pemilu Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Pulang Kampung

Cara Pilih Calon Presiden CAPRES dan Calon Wakil Presiden CAWAPRES Tidak Perlu Pulang Kampus
blog andrie.id - Nyoblos Calon Presiden CAPRES dan Calon Wakil Presiden CAWAPRES Saat Pemilu Tidak Perlu Pulang Kampung. PEMILU adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik yang ada di Indonesia. Jabatan yang harus diisi tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden dan wakil presiden, lalu ada DPR, hingga kepala desa. 

Pemilu yang diadakan di Indonesia saat ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia yang usianya sudah berusia diatas 18 tahun bisa ikut memilih calonnya untuk bisa menduduki kursi yang kosong tersebut. 

Jika pada jaman dulu saat pemilu lalu memilih calon yang sudah dipersiapkan, nah untuk bisa memilih masyarakat Indonesia yang berada di perantauan harus pulang terlebih dahulu berdasarkan tempat tinggal yang ada di KTP nya. Hal itu pasti sangat merepotkan sekali, apalagi kalau jarak yang sangat jauh tentu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Saat ini masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti pemilu dan sudah berusia diatas 18 Tahun tidak perlu lagi pulang kampung untuk bisa memilih calonnya maju ke kursi pemerintahan atau kepala daerah. 

CEK Apakah Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu   

Download Aplikasi KPU Pemilu RI 2024

Cek ini untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai peserta pemilu atau tidak, jika terdaftar Anda bisa langsung meminta formulir khusus untuk masyarakat yang berada di perantauan untuk bisa menjadi peserta pemilu yang resmi untuk bisa coblos calonnya di KPU.

Silahkan download aplikasi KPU melalui Google Play Store : KPU RI PEMILU 2021
Saat ini aplikasi tersebut hanya tersedia di Android saja, untuk IOS belum ada. MungkinAnda ingin mendaftar menjadi developer nya dan ikut mengembangkan aplikasi PEMILU yang akan datang ?

Ikut PEMILU Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Pulang Kampung

Bagi masyarakat Indonesia yang berada diluar tempat tinggal KTP atau berada di perantauan tidak perlu pulang kampung untuk bisa mengikuti PEMILU di Indonesia. Bahkan masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri pun bisa ikut PEMILU langsung dari negara atau tempat tinggalnya masing-masing.

Masyarakat Indonesia yang berada diluar tempat tinggal atau berada diluar negeri hanya perlu memiliki surat A5, yang dimana lembar surat tersebut lah yang menjadi pegangan masyarakat Indonesia untuk membuktikan bahwa ia terdaftar dan bisa mengikuti atau coblos calonnya langsung dari tempat tinggalnya masing-masing.


Lalu bagaimana cara mendapatkan lembar surat formulit A5 ?

Hal yang harus dipersiapkan untuk bisa mendaftar dan mendapatkan lembar surat formulir A5 yaitu:
  1. e-KTP atau identitas resmi yang berlaku di Indonesia secara Nasional
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu yang berlangsung 
  4. Warga Negara Indonesia

Untuk bisa mendapatkan lembar surat formulir A5 ini, setiap masyarakat Indonesia bisa langsung mendatangi KPU yang berada di tempat tinggalnya saat ini > lalu mendaftar sebagai pemilih yang berasal dari luar daerah. 

Langkah selanjutnya jika sudah mendaftar dan terdaftar sebagai pemilih, maka Anda akan mendapatkan lembar surat formulir A5 untuk bisa mencoblos calon yang sudah Anda persiapkan baik untuk calon presiden dan wakil presiden atau calon kepala daerah. 

Pertanyaan - Pertanyaan yang sering diajukan :

1. Bagaimana Jika Nama dan Nomor KTP saat CEK Tidak Terdaftar, padahal saya sudah berusia 18+ ?
Tenang, jika Anda merasa belum terdaftar, Anda bisa langsung melapor ke kelurahan terdekat dari lokasi Anda saat ini untuk bisa mendaftarkan diri menjadi peserta PEMILU. 

Anda juga bisa langsung datang pada saat Hari H untuk bisa mendapatkan lembar surat formulir A5 tersebut. Akan tetapi resiko jika Anda datang saat hari H saja, bisa saja lembar surat formulir tersebut habis, dan Anda harus mencari di tempat atau KPU lainnya. 

2. Bagaimana Jika Belum Memiliki e-KTP ? 
Tenang, pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk memilih di KPU.

3. Bagaimana Jika saya tidak sempat untuk ke kelurahan untuk mendaftarkan diri saya sebagai pemilih ?
Pemilih bisa mendownload aplikasi yang sudah dipersiapkan KPU bernama KPU RI Pemilu 2021 , mereka bisa mengisi formulir yang disiapkan di aplikasi tersebut. Nanti pihak KPU akan mengurus secara berjenjang untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Nah begitulah terkait cara agar masyarakat Indonesia yang berada diluar daerah tetap bisa mengikuti PEMILU, jadi tidak harus pulang kampung. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat kepada Anda. Terima kasih.