Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat E Ktp



Warga Indonesia wajib memiliki E Ktp yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah. E kyp sendiri sangat mudah untuk membuatnya. Maka dari itu disini kita akan membahas Cara membuat E ktp. Kalau kamu sudah membaca artikel ini nanti kamu harus membagikan cara caranya ke teman temanmu agar temanmu tidak kebingungan cara membuat e ktp.

E ktp sendiri singkatan dari Electronik Kartu Tanda Penduduk yang semua datanya tersimpan dalam dinas kependudukan pusat. Dulunya KTP tidak berbentuk KTP yang sekarang. Dulu itu ktp masih ada masa berlakunya jadi kita harus memperpanjang KTP kita jika masanya telah habis dan menggantinya jika ada perubahan status. Tapi KTP sekarang masa berlakunya sudah seumur hidup dan tidak usah mengganti gantinya lagi kecuali ada perubahan status. udah jangan lama lama mari kita langsung bahas.

Cara Membuat E ktp :

1. Siapkan berkas berkas yang akan dibawa. Berkasnya adalah foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah terakhir. Dan jangan lupa pas foto 3 x 4 untuk backround warna merah tahun kelahiran ganjil dan untuk backround biru untuk kelahiran genap.

2. Lalu bawa berkas tersebut ke RT/RW setempat atau bisa langsung ke kelurahan atau desa untuk mengajukan surat permohonan pembuatan ktp el. Nanti surat permohonan tersebut akan ditandatangani Kepala Lurah ataupun Kepala desa.

3. Selanjutnya kamu akan disuruh untuk pergi ke kantor kecamatan untuk meminta perekaman.

4. Perekaman yang dilakukan antara lain adalah Sidik jari, lalu tanda tangan, dan yang terakhir foto.

5. Setelah itu surat permohonan yang sudah dibuat oleh kelurahan atau desa tadi akan ditandatangani oleh kepala kecamatan.

6. nantinya jika ada blangko ktp el di kecamatan maka kemungkinan ktp el mu langsung jadi di kantor kecamatan tersebut. bila tidak ada maka nanti kamu akan diarahkan langsung ke mall pelayanan publik untuk meminta kartu ktp elektronik.

Untuk ketentuan membuat e ktp itu juga ada. Tidak sembarangan orang bisa membuat e ktp dengan mudah. Syarat syaratnya yaitu :

1. Umur Minimal 17 Tahun Atau Sudah menikah
2. Memiliki kartu keluarga yang sah
3. Memiliki Ijazah jika dibutuhkan
4. Memiliki akte kelahiran jika dibutuhkan

Untuk pembuatan e ktp sendiri tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi bila kamu menemukan orang yang meminta uang untuk pembuatan e ktp itu adalah hal yang salah. Keuntungan dari membuat e ktp ini sendiri adalah kita bisa mengurus surat surat penting, memudahkan ke suatu tempat, memilih pemungutan suara, membuat paspor, membuat sim, dan masih banyak lagi. Untuk kerugian bila kamu tidak membuat e ktp itu kebalikannya dari membuat e ktp, kamu akan tidak bisa keluar negeri dan masih banyak lagi kendalanya. Maka dari itu saya merekomendasikan untuk seluruh warga Indonesia agar membuat e ktp maupun yang memiliki ktp lama dan yang belum membuat ktp. Durasi pembuatan E ktp itu lumayan cukup lama sekitar 30 - 60 Menit jika kamu belum pernah membuat E ktp. Jika kamu sudah pernah membuat E ktp dan pernah perekaman data maka lumayan mengurangi waktu sekitar 15 - 30 Menit.

Sudah paham kan mulau dari cara, syarat, durasi, biaya, kerugian, dan kelebihan dari membuat e ktp. Janganlupa untuk memberitahu teman temanmu yang sudah 17 tahun agar membuat e ktp atau orang tuamu yang belum menggantikan ktpnya dengan yang baru.