21 Tata Tertib Guru Dalam Mengajar, Serta Tugas dan Kewajiban Guru
BlogPendidikan.net - Dalam mengajar tentunya guru telah dibekali ilmu dalam pendidikan profesinya baik cara mengajar, gaya mengajar dan aturan serta tata tertib dalam mengajar. Guru adalah pedoman bagi para siswanya, sikap dan prilaku guru akan selalu menjadi perhatian siswanya setiap hari terutama dalam hal mengajar tidak semaunya saja atau sesuka hati saja dalam mengajar, ada aturan atau tata tertib yang mengaturnya.
Tata tertib guru diperlukan agar menjadi pedoman guru dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai tanggung jawab kepada kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan. Guru juga memiliki tugas dan kewajiban dalam menjalankan proses pembelajaran secara aktif, efektif, dan efisien.
Berikut 21 Tata Tertib Guru Dalam Mengajar, Serta Tugas dan Kewajiban Guru
Tata Tertib Guru Mengajar
- Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
- Berkewajiban mempersiapkan techoistrasi pengajaran alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
- Diwajibkan hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar
- Diwajibkan mengikuti upacara bendera ( setiap hari senin ) bagi guru yang mengajar jam pertama, guru tetap / tidak tetap dan pegawai
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
- Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat
- Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
- Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
- Mengkondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
- Diwajibakan melaporkan kepada kepala sekolah / guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
- Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 8K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
- Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
- Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman secara fisik yang berlebihan
- Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
- Guru agar menggunakan waktu tatap muka ( minimal 5 menit ) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap para siswa
- Menjaga kerahasiaan jabatan
- Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya
Baca Juga:
Tugas dan Kewajiban Guru
- Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan
- Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah
- Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran
- Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi
- Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian
- Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket
- Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik
- Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
- Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya
- Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan techoistrasi pangkal (satmikal)
- Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya
- Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
- Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias
- Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama
- Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat
- Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas
- Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.