Beban Kerja, Tugas Pokok Guru dan Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 - Techo
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beban Kerja, Tugas Pokok Guru dan Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Beban Kerja, Tugas Pokok Guru dan Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah mengatur beban kerja guru, tugas pokok dan tugas tambahan guru yang relevan dengan profesinya, beserta jumlah jam per minggu yang dilaksanakan oleh guru di sekolah.

Beban Kerja Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan techoistrasi pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Tugas Pokok Guru:

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. membimbing dan melatih peserta didik
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Tugas Tambahan Guru 

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
  1. wakil kepala satuan pendidikan
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  6. tugas tambahan selain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. 
Tugas tambahan diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan lain meliputi:
  1. wali kelas
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  3. pembina ekstrakurikuler
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
  5. Guru piket
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  7. penilai kinerja Guru
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan techoistrasi pangkalnya. Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018