Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam KORPRI
BlogPendidikan.net - Banyak mempertanyakan mengenai seragam PPPK apakah sama dengan seragam PNS, khususnya pakaian seragam PNS baju Keki khusus bagi PNS saja, dan PPPK menggunakan seragam Putih Hitam. Lantas bagaimana dengan pakaian Korpri! apakah PPPK juga bisa menggunakan seragam tersebut?
Seperti dikutip dari laman jpnn.com menjelaskan dari ketua umum korpri Bapak Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya. "PNS dan PPPK itu sama-sama ASN.
Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman. Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS.
Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK.
Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS.
Menjawab itu, Zudan mengatakan, PPPK dan honorer itu berbeda. Honorer bukan ASN. Sementara itu PPPK adalah bagian dari ASN sehingga tidak masalah memakai seragam Korpri.
Pernyataan Zudan ini melegakan para PPPK. Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali merasa lega karena akhirnya bisa memakai seragam Korpri. Sedangkan Susi mempertanyakan bagaimana dengan seragam keki. Mengenai seragam keki, sesuai Permendagri 11 tahun 2020 hanya bisa dipakai PNS.
"Mudah-mudahan Permendagri 11 tahun 2020 ini bisa direvisi karena mengenai seragam PPPK dan PNS yang dibedakan ini bikin heboh calon guru PPPK 2021," ucap Susi.