UU Cipta Kerja Disahkan - Techo
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU Cipta Kerja Disahkan

 


UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh PHK Karyawan dengan Alasan Ini






Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang yang disahkan di Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menarik investasi asing ke Indonesia. Namun, undang-undang ini juga menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap merugikan pekerja.


Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 59, yang menyatakan bahwa perusahaan diizinkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan "perusahaan mengalami keadaan force majeure atau kondisi ekonomi yang memprihatinkan." Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK.


Pasal ini telah menuai kekhawatiran dari serikat pekerja dan masyarakat luas, karena dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan oleh perusahaan dalam melakukan PHK. Namun, pemerintah dan pihak yang mendukung undang-undang ini berpendapat bahwa Pasal 59 diperlukan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit.


Sementara itu, pemerintah juga telah menjamin bahwa undang-undang ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak akan merugikan pekerja. Pemerintah juga telah menjanjikan untuk memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.


Secara keseluruhan, Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Ada yang mendukung undang-undang ini karena dianggap akan membawa manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia, tetapi ada juga yang menentang karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap hak-hak tenaga kerja.


Undang-Undang Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law akhirnya disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2020. Undang-undang ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Namun, keberadaannya menuai pro dan kontra karena beberapa aturan yang dianggap kontroversial, termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan hubungan kerja.


Salah satu kontroversi dalam UU Cipta Kerja adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha diberi kelonggaran untuk melakukan PHK tanpa harus melalui prosedur yang ketat seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan sebelumny


Namun, aturan tersebut tetap memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum melakukan PHK. Salah satunya adalah alasan PHK yang dilakukan harus sesuai dengan klausul-klausul yang tercantum dalam kontrak kerja, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaa


Alasan-alasan PHK yang dibenarkan menurut UU Cipta Kerja antara lain adala


Adanya penyesuaian organisasi atau restrukturisasi perusaha

Adanya penggabungan perusahaan dengan perusahaan lai

Adanya pengurangan produksi karena alasan kekuatan alam atau faktor lain di luar kendali perusahaa

Adanya perubahan kondisi pasar yang signifikan dan mempengaruhi kinerja perusahaa

Adanya pemutusan hubungan kerja atas permintaan karyawan sendir

Adanya perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perusahaan lain dan mengalami persaingan yang ketat sehingga perusahaan mengalami kesulitan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya

Namun, meskipun aturan tersebut telah diatur dalam UU Cipta Kerja, pengusaha tetap harus memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PHK, seperti memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan yang akan di-PHK, memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Pada akhirnya, penerapan UU Cipta Kerja dalam hubungan kerja haruslah dilakukan dengan bijaksana dan tetap memperhatikan hak-hak karyawan. Sebagai karyawan, kita juga harus mengerti hak dan kewajiban yang dimiliki dalam kontrak kerja agar terhindar dari PHK yang tidak adil