Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024 - Techo
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024

Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024

Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024 - Di era teknologi ini, pemerintah terus berupaya memodernisasi layanan administratif untuk kesejahteraan warganya. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah pengenalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

KTP digital jelas membawa konsep identitas yang lebih efisien dan praktis, memungkinkan warga negara untuk mengakses layanan publik dengan mudah tanpa harus menghadiri kantor administrasi secara langsung.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan warga dalam proses pengurusan berkas khususnya identitas. Bukan hanya kemudahan, KTP digital juga dapat meminimalkan proses pengurusan berkas dan menghindari kerusakan pada e-KTP.

Tapi pertanyaannya, bagaimana cara membuat KTP digital? Untuk membuat sebenarnya sangat mudah. Silahkan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu. Namun harus diingat bahwa, pendaftaran harus dilakukan di kantor Dukcapil atau Disdukcapil karena membutuhkan konfirmasi.

Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024

Langkah 1

  • Buka aplikasi IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
  • Pilih DAFTAR
  • Isi semua data yang diminta > VERIFIKASI DATA
  • Pilih AMBIL FOTO
  • Pilih SCAN KODE QR.

Langkah 2

  • Silahkan datang ke kantor Dukcapil untuk konfirmasi kode QR di atas
  • Catatan: Pihak berwenang akan mengecek apakah data yang dimasukkan sudah sesuai atau tidak.

  • Buka alamat email yang dimasukkan sebelumnya untuk mendapatkan kode aktivasi > AKTIVASI
  • Selesai.

Penggunaan KTP Digital atau IKD

Penggunaan KTP digital tampaknya akan menjadi prioritas utama dalam proses administrasi. Terlepas dari era teknologi yang semakin berkembang, kebanyakan warga negara telah memiliki smartphone atau tablet.

Terlebih lagi dengan pemberitaan yang menginformasikan bahwa IKD akan segera menggantikan e-KTP. Tapi rasanya cukup sulit jika hal ini terjadi dalam waktu dekat.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penggunaan IKD dan e-KTP akan saling melengkapi dengan kelebihannya masing-masing. Kamu bisa memilih ingin menggunakan data yang mana karena kedua data tersebut saling berkaitan.

Kelebihan Menggunakan KTP Digital

Kemudahan Akses dan Mobilitas

KTP digital memungkinkan warga negara untuk mengakses identitas mereka dengan mudah melalui smartphone atau tablet. Hal tersebut jelas meminimalkan ketergantungan pada dokumen fisik dan memungkinkan mobilitas yang lebih besar.

Keamanan dan Otentikasi Lebih Baik

KTP digital dapat dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi, seperti tanda tangan digital, teknologi chip, atau QR code. Hal ini membuatnya sulit untuk dipalsukan, meningkatkan keamanan identitas warga negara, dan mengurangi risiko penipuan.

Integrasi dengan Layanan Digital Lainnya

KTP digital dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan digital, termasuk transaksi perbankan online, pendaftaran layanan publik, dan aplikasi lainnya. Integrasi ini mempermudah warga negara dalam menggunakan berbagai layanan tanpa harus membawa dokumen fisik secara terus-menerus.

Pembaruan Informasi yang Mudah

Ketika terdapat perubahan informasi seperti alamat atau status perkawinan, pembaruan pada KTP digital dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Warga negara dapat memperbarui data mereka secara online tanpa harus mengunjungi kantor catatan sipil.

Pengelolaan Data yang Efektif

KTP digital memungkinkan pemerintah untuk mengelola data identitas penduduk dengan lebih efektif. Sistem yang terintegrasi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang profil penduduk, membantu dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan.

Penutup

Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan KTP digital dapat bervariasi di setiap daerah dan instansi pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memastikan keberhasilan dan keabsahan KTP digital.

Cukup sekian artikel tentang Cara Daftar KTP Digital (IKD) Terbaru 2024 ini, Terima kasih.