Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat utama agar dapat bantuan dana Rp 600.000 dari pemerintah

techo
Ilustrasi bantuan tunai(techo,RH)

techo,Jakarta-Selama masih mewabahnya virus Corona,semua aktivitas menjadi terhambat di segala bidang, termasuk bidang ekonomi yang menyebabkan semua lapisan masyarakat kesulitan keuangan.

Perusahaan banyak yang gulung tikar karena pendapatan yang diterima semakin berkurang namun pengeluaran seperti gaji karyawan tetap harus terlaksana.Pada akhirnya banyak pengusaha yang mengambil jalan pintas dengan pemutusan hak kerja(PHK) maupun dirumahkan secara besar-besaran.Tidak dapat dipungkiri hal ini telah menyebabkan banyak pengangguran.

Untuk menghindari resesi di bidang ini, pemerintah Indonesia berencana memberi bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan kepada para karyawan aktif maupun di PHK. 

Erick Thohir sebagai ketua komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional mengatakan bahwa bantuan tersebut akan di transfer langsung ke nomer rekening masing-masing pekerja penerima bantuan dengan sistem per dua bulan sehingga tidak disalahgunakan.

Para pekerja atau karyawan yang akan menerima bantuan dana tersebut harus memiliki syarat, diantaranya :

  1. Karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta/bulan baik yang masih aktif maupun dirumahkan.
  2. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pandemi Corona.
  3. Pihak HRD perusahaan anda melaporkan data anda ke BPJS.
  4. Memenuhi syarat dan kriteria pihak BPJS.
Baca juga :

-Wajib tahu,beli BBM bakal dapat cashback

-Cara menggunakan Google Classroom tanpa kuota

Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.

Jangan lupa mengisi kolom "apakah artikel ini membantu" dengan pilih Ya atau Tidak.