Cara membayar tilang Cash On Delivery
Ilustrasi Tilang COD/Clipartmax(techo,RH) |
techo,Jakarta-Terkena tilang oleh pihak kepolisian memang bukanlah sesuatu hal yang kita inginkan.Namun apalah daya apabila anda ternyata melanggar aturan lalu lintas baik sengaja maupun tidak.Mau tidak mau maka anda wajib mengurus denda tilang tersebut agar SIM atau STNK anda yang ditahan oleh pihak kepolisian bisa kembali ke tangan anda.
Selama masa pandemi Corona, diharapkan semua warga untuk menjaga jarak.Hal ini pun dilakukan oleh kejaksaan negeri Jakarta Barat dengan melakukan aturan baru bila ada yang ingin menebus tilangan maka tidak perlu lagi melewati sidang dikantor kejaksaan,namun cukup dengan cara layanan Tilang Cash On Delivery/bayar ditempat yang telah bekerjasama dengan Koperasi Teguh Sejahtera Bersama sebagai operatornya.Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelanggar mengakses situs www.kejari-jakbar.go.id atau www.pn-jakartabarat.go.id/tilang pada tanggal sidang yang tertera pada surat tilang agar bisa mengetahui besaran denda tilang.
- Pendaftaran Tilang COD dibuka pada jam kerja yaitu Senin-Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
- COD dilaksanakan tiap hari,kecuali tanggal merah selain minggu.
- Pelanggar menghubungi operator Tilang COD via chat aplikasi WhatsApp di nomor 0812-8429-9818 dengan mengirimkan foto surat tiang dan alamat lengkap pengiriman pada jam kerja diatas.
- Besaran biaya kirim Rp 4.500/km(jika alamat dibawah 10 KM akan tetap dihitung biaya 10 KM)
- COD hanya berlaku untuk wilayah JABODETABEK.
- Operator akan memberitahukan besaran denda tilang dan biaya kirim,bila anda setuju maka operator akan memprosesnya.
- Harap pastikan nomer WhatsApp anda tetap aktif agar bisa menerima panggilan dari operator pada saat proses pengiriman.
- Perlu dicatat bahwa alamat pengiriman tidak harus sesuai KTP namun bisa alamat lain seperti alamat kantor.