Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara mengetahui biaya pajak STNK DKI Jakarta secara online

Foto ilustrasi cek pajak STNK/Google Playstore(techo,RH)

techo,Jakarta-Membayar pajak adalah kewajiban para penduduk yang memiliki harta benda yang yang dikenakan pajak seperti kendaraan bermotor,mobil,rumah dan lain-lain.Sebagai contoh adalah kendaraan bermotor roda dikenakan biaya pajak STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan)tiap tahunnya.Apabila anda sebagai pemilik kendaraan bermotor dan tidak memenuhi kewajiban pajak tersebut maka akan terkena sanksi administrasi sampai pidana.

Membayar pajak STNK biasanya masyarakat langsung  mendatangi kantor samsat maupun lewat Bank.Agar tidak ada kesalahan dalam membawa uang pembayaran,maka ada baiknya anda mengetahui perkiraan jumlah yang harus dibayarkan,salah satu yang paling mudah yaitu lewat situs resmi kepolisian DKI Jakarta(bila anda warga Jakarta).

UNtuk lebih jelasnya silahkan ikuti panduan dibawah ini !

foto situs Samsat Jakarta(deristies,RH)


  1. Buka situssamsat-pkb2 jakarta seperti gambar diatas.
  2. Kemudian silahkan melakukan registrasi dengan mengisi plat nomor kendaraan bermotor yang ingin anda ketahui jumlah biaya pajaknya.
  3. Masukkan juga NIK/nomor KTP pemilik kendaraan
  4. ceklist i'm not robot>klik proses
  5. Apabila data telah benar maka anda sudah bisa jumlah biaya pajak STNK.
  6. Anda juga dapat melakukan pengecekan ini lewat aplikasi cek ranmor dan pajak DKI Jakarta di Google Playstore.
Baca juga :

-Cara mudah bayar tilangan dengan COD

-Benarkan Jakarta sudah tidak macet lagi?

Demikianlah informasi ini,semoga bermanfaat.

Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.