Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa syarat agar mendapatkan keringanan dari leasing atau kreditur

Moneysavingexpert
techo,Jakarta-Presiden Jokowi menghimbau kepada OJK(Otoritas Jasa Keuangan) dan perusahaan yang bekerjasama untuk menekan dampak ekonomi masyarakat akibat wabah virus Corona dengan memberi keringanan kepada debitur melalui surat PJOK no.11/PJOK.03/2020.
Asosiasi Pembiayaan Perusahaan Indonesia (APPI) pun menindak lajuti perintah tersebut dengan memberikan sejumlah kriteria keringan kepada masyarakat yang terdampak langsung wabah virus Corona.
Keringanan ini pun bisa berupa penundaan pembayaran atau kebijakan lain sesuai perusahaan yang memberikan keringanan.
Apabila anda ingin mendapatkan keringanan ini maka wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :
  • Jumlah tagihan harus dibawah 10 milyar.
  • Yang mengajukan keringanan merupakan pekerja informal (lapangan)dan UMKM.
  • Anda tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.
  • Yang mengajukan adalah pemilik sah unit jaminan.
  • Kriteria lain wajib dipenuhi tergantung perusahaan pemberi keringanan.
  • Perusahaan pemberi kredit harus terdaftar sebagai pemberi keringanan yang disampaikan oleh OJK.
  • Apabila tidak terdaftar harap hubungi terlebih dahulu apakah ada kebijakan yang bisa diterima.
  • Keringanan yang diterima maksimum 1 tahun.
Baca juga :
-Beberapa hal yang menyebabkan anda masih ditagih kreditur
-Cara dapatkan kartu Pra kerja

Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.