Daftar bank dan leasing pemberi keringanan tagihan cicilan
Kompilasi Bank dan Finance(techo,RH) |
Apalagi dijaman sekarang ini khususnya Indonesia banyak perusahaan memudahkan para pengguna untuk memiliki seperti kendaran atau rumah dengan cara dicicil (kredit)tiap bulan.Namun bagaimana bisa membayar apabila pendapatan berkurang atau tidak ada sama sekali karena efek virus Corona.
Maka dari itu presiden Jokowi menghimbau OJK dan APPI memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kelas menengah dan kecil yang terkena dampak langsung wabah virus Corona.
Bagi anda yang terkena dampak ini,wajib mengetahui leasing atau bank yang memang benar-benar memberikan kebijakan keringanan pembayaran karena tidak semua peserta dan terdaftar OJK bisa memberikannya.
Berikut diantaranya :
- Leasing/Finance
- Bank
Baca juga :
-Ingin dapat keringanan dari leasig,begini caranya!
-Ini penyebab anda masih ditagih leasing saat Corona
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.