Cara mudah perpanjang SIM tanpa ribet lewat online
Ilustrasi SIM online/garasi-pinterest(techo,RH) |
techo,Jakarta-SIM(Surat Izin Mengemudi)merupakan salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.Apabila tidak memiliki kartu ini maka anda akan beresiko mendapatkan sanksi tilang olek kepolisian.
SIM ini selain wajib dimiliki pengendara,namun juga wajib melakukan perpanjangan kepemilikian dari SIM tersebut sebelum masa berlaku habis yaitu tidak boleh melebihi 5 tahun dari tanggal masa berlaku yang tertera pada kartu SIM tersebut.
Agar lebih mudah dan tanpa ribet maka alangkah baiknya bagi anda yang ingin memperpanjang SIM melakukan pendaftaran secara online terebih dahulu,yaitu dengan :
- Kunjungi situs sim.korlantas.polri.go.id
- pilih menu perpanjang SIM pada kolom permohonan
- Silahkan isi formulir yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi lalu klik kirim maka bukti registrasi selanjutnya akan dikirim lewat email yang anda daftarkan.
- Apabila bukti registrasi telah diterima maka silahkan lakukan pembayaran biaya perpanjangan lewat ATM BRI.
- Selanjutnya silahkan mendatangi Satpas atau lokasi SIM Keliling sesuai pilihan saat regisrasi.
- Kartu Tanda Penduduk(KTP) beserta fotocopy
- SIM asli yang akan habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan sehat mata dari dokter/klik
Baca juga :
-Cara mengetahui biaya STNK online
-Cara bayar tilangan lewat kantor Pos
Demikianlah informasi ini,smeoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.