Batas akhir penyerahan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program subsidi gaji dari pemerintah
Ilustrasi subsidi BPJS Ketenagakerjaan(techo,RH) |
techo,Jakarta-Salah satu program bantuan pemerintah kepada para karyawan non BUMN dan PNS telah dipastikan akan hadir dalam bentuk santunan Rp 600.000 selama 4 bulan dan akan diberikan dalam 2 bulan sekali sehingga total yang diterima karyawan sebesar Rp 2.400.000.
Program ini diberikan pemerintah khususnya bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif keanggotaan sampai bulan Juni 2020 dengan penghasilan maksimum Rp 5.000.000/bulan.
Perlu anda perhatikan juga bahwa peluang anda akan sirna apabila anda tidak aktif mengajukan data rekening kepada HRD/atasan ditempat anda bekerja,karena yang bisa menyampaikan data kepesertaan dan rekening anda adalah HRD dan pastikan bahwa data anda sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Diinformasikan oleh direktur utama BPJS Ketenagakerjaan bahwa batas akhir pelaporan data rekening penerima subsidi Rp 600.000 ke BPJS Ketenagakerjaan masih bisa masuk sampai 31 Agustus 2020 yang sebelumnya ramai hanya sampai 25 Agustus 2020.
Setelahnya secara simbolik,bapak presiden RI Joko Widodo akan memberikan bantuan tahap 1 kepada penerima subsidi.
Baca juga :
-Beberapa syarat agar dapat subsidi Rp 600.000
-Jika anda Ojol pasti berpeluang dapat cashback dari Pertamina,begini caranya!
Demikianlah informasi ini,semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.